Sabtu, 27 Oktober 2018

HUKUM SALAT DI DALAM KA'BAH (LINGKUP HIJR ISMAIL)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Hai teman-teman seiman. Semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Amin Ya Rabbal Alamin ..

Pada kesempatan kali ini, kami (Penulis, Mas Ngudi dan Lutfiyah), akan membahas tentang bagaimana hukumnya salat di dalam ka'bah yakni di lingkungan Hijr Ismail. Kira-kira boleh atau tidak ya? Dari pada mengira-ngira, yuk kita simak pembahasan berikut.. Check it out!



Hijr Ismail merupakan bangunan suci yang ada di dalam Ka'bah dan termasuk ke dalam bagian Ka'bah juga. Dimana dahulunya dibangun oleh nabi Ibrahim dan Ismail.

Siapa sih yang tidak ingin salat di dalam Ka'bah? Semua orang pasti menginginkannya bukan. Sebelum kita, Aisyah r.a, istri baginda Rasulullah pun demikian. Sesaat setelah peristiwa Fathul Mekkah, Rasulullah ditanya oleh Aisyah r.a mengenai bentuk Ka'bah, lalu Rasulullah menyampaikan keinginannya:

"Andai bukan karena kaummu baru saja keluar dari masa Jahiliyah, sehingga saya khawatir jiwa mereka menolak, niscaya akan aku gabungkan tembok setengah lingkaran itu jadi satu dengan ka'bah, dan pintunya saya buat di bawah sama dengan tanah." (HR. Bukhari 1584 dan Muslim 3313)

Sebagaimana hadits Rasulullah, dari Aisyah r.a, beliau berkata "Aku sangat ingin memasuki Ka'bah untuk melakukan salat di dalamnya." Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam membawa Siti Aisyah ke dalam Hijr Ismail sambil berkata, "Salatlah kamu di sini, jika kamu ingin salat di dalam Ka'bah, karena ini termasuk sebagian dari Ka'bah". 


Selain itu, Rasulullah juga bersabda, "Wahai Abu Hurairah, di pintuh Hijr Ismail ada malaikat yang selalu mengatakan kepada setiap orang yang masuk dan salat dua rakaat di Hijr Ismail; Kamu telah diampuni dosa-dosamu. Maka, mulailah dengan amalanmu yang baru". 



Adapula dikatakan oleh Ibnu Abbas, yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanad yang sahih, bahwa ia mengatakan "Orang yang tidak memperoleh kesempatan untuk masuk ke dalam Ka'bah, baginya dianjurkan masuk ke dalam Hijr dan melaksanakan salat di sana, karena sesungguhnya Hijr termasuk ke dalam bagian Ka'bah"




Jabir r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah menunaikan thawaf di sekeliling Ka'bah dan menunaikan salat di Maqam Ibrahim, kemudian berwitir di Hijr Ismail, lalu mendatangi zam-zam dan minum disitu, serta mengguyur kepala dan wajahnya.

Akan tetapi, setiap salat lima waktu tiba, Hijr Ismail akan dikosong. Askar - Polisi Masjidil Haram- akan memasang pita pembatas agar jamaah haji tidak masuk ke wilayah Hijr Ismail. Menurut Atiq bin Ghaits al-Biladi, tak seorang pun dibolehkan salat fardu di dalam Hijr. Hal yang sama berlaku bagi jamaah yang sedang melakukan tawaf. Dimana tidak sah tawafnya, jika seorang jamaah melintasi Hijr Ismail, kecuali melalui belakangnya.

Dari beberapa pendapat di atas. Maka dapat disimpulkan, bahwasanya salat di dalam ka'bah yakni di lingkup Hijr Ismail itu diperbolehkan, malah disunnahkan. Akan tetapi, hanya pelaksanaan salat sunnah saja yang boleh, tidak dengan salat wajib.

Mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan, sebab manusia adalah tempatnya salah, Yang Maha Benar hanya milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh



Sumber :

Heri Ruslan. Salat Sunnah di Hijr Ismail. (Jumat, 19 Oktober 2012). WWW.REPUBLIKA.CO.ID

https://www.syakirawisata.com/ingin-sholat-di-dalam-kabah-masuklah-di-hijir-ismail/



0 komentar:

Posting Komentar