Senin, 15 Oktober 2018

HUKUM SAHNYA DALAM IHRAM HAJI

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas hukum dalam ihram haji. Ihram adalah niat masuk (mengerjakan) dalam ibadah haji dan umrah dengan menghindari hal-hal yang dilarang dalam berihram. Akan tetapi, dalam pelaksanaan haji, terbagi menjadi beberapa jenis yakni haji Tamattu', haji Qiran dan haji Ifrad.

Haji Tamattu' ialah melakukan umrah lebih dahulu kemudian mengerjakan haji. Dalam pelaksanaan haji Tamattu' akan dikenakan Dam (denda). Lalu, haji Qiran ialah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini wajib membayar Dam nusuk. pelaksanaan damnya sama dengan haji Tamattu'. Sedangkan, haji Ifrad ialah melakukan haji saja. Bagi yang akan umrah wajib atau sunnat, maka setelah menyelesaikan hajinya dalam melaksanakan Miqat dari Tan'im, Ji'ranah, Hudaibiyah atau daerah tanah halal lainnya. cara ini tidak dikenakan dam. (Sumber: Kemenag RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jakarta)

Lain pelaksanaan haji, maka lain pula ihramnya. Maka dari itu, haruslah ditentukan ingin melaksanakan jenis haji apa sebelum memulai pelaksanaan ibadah haji atau berihram.

Namun, bagaimana jika orang tersebut berniat ihram haji tetapi tidak memahami jenis-jenis haji tersebut? Apakah sah hajinya?

Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Baqarah ayat 196, yang artinya:

...وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ 
"Maka sempurnakan haji dan umrah karena Allah (semata)."

Begitupula hadits yang bersumber dari Umar Ibn Khattab, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya (sahnya) amal-amal perbuatan adalah hanya bergantung kepada niat-nya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatinya. Barangsiapa hijrahnya adalah karena Allah SWT dan Rasul-Nya, maka hijrahnya dicatat Allah SWT dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena untuk mendapatkan dunia atau (menikahi wanita), maka hijrahnya adalah (dicatat) sesuai dengan tujuan hijrahnya."

Hadits di atas telah diagungkan kesahihannya oleh Al-Buhkhari, Muslim dan perawi hadits lainnya. 

Berdasarkan hadits tersebut, maka sahnya suatu amal ibadah tergantung pada niatnya. Amal ibadah tersebut termasuk zakat, haji, salat dan lainnya. 

Begitupula dalam pelaksanaan ibadah haji, haruslah ditentukan jenis haji apa yang akan dilaksanakan. Apabila masih dalam pelaksanaan ibadah haji baru menyadarinya, maka harus mengulang kembali dengan jenis haji yang ingin dilaksanakan. 

Mungkin hanya ini yang dapat menulis sampaikan. Apabila terdapat kesalahan, mohon dimaafkan. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Amin ya Rabbal Alamin. 

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh



0 komentar:

Posting Komentar