Senin, 08 Oktober 2018

MASALAH TERKAIT IHRAM DALAM HAJI

Setelah pembahasan sebelumnya tentang deskripsi pengalaman Pak H. Mahmud dalam pelaksanaan ibadah Haji. Pada kesempatan ini, penulis akan memaparkan sedikit masalah yang ada terkait dengan ihram dalam Haji.

Di dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), ihram adalah meniatkan dan melaksanakan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah Haji dan/atau Umrah.

Ihram adalah Salah satu rukun haji atau umrah. Maknanya ialah meniatkan untuk haji, atau untuk umrah, atau meniatkan untuk kedua-duanya.

Dinamakan ihram adalah karena dia menghalangi para muhrim (orang yang telah memulai ihram) dari mengerjakan beberapa pekerjaan yang diperbolehkan sebelum ihram.

Salah satu dalil tentang wajibnya niat dalam melaksanakn sesuatu ialah:

“Sesungguhnya segala amalan, adalah menurut niat yang mendorong seseorang untuk mengerjakannya. “ (HR. Al-Bukhari Dan Muslim)

Dengan adanya dalil tersebut, maka hendaklah dalam melakukan pekerjaan atau melaksanan ibadah haji atau umrah meniatkannya terlebih dahulu.  Dan, apabila seseorang melakukan ihram secara mutlak, kemudian baru dapat menentukan haji atau umrah, atau haji dan umrah yakni dilakukan secara bersamaan maka niat itu sah, terkecuali jika dia melakukan ihram tersebut sebelum bulan-bulan Haji.

Ada beberapa masalah terkait ihram dalam Haji mesti diketahui. Dimana, saat menunaikan ibadah haji. Seringkali jamaah tersebut tidak memahami jenis haji apakah yang sedang ia lakukan. Haji tamattu atau yang lain?

Maka dari itu, sebelumnya para calon jamaah Haji harus mengetahui jenis haji Yang akan dilaksanakan. Apabila, calon jamaah hanya ingin melaksanakan proses haji saja. Maka, dalam ihram hanya niat ihram haji. Berbeda, apabila ingin melaksanakan Haji Tamattu, yakni melaksanakan umrah terlebih dahulu, baru Haji. Maka, dalam ihram harus melaksanakan niat umrah dahulu. Kemudian, saat masuk bulan Haji barulah melaksanakan ibadah haji dengan niat ihram Haji.

0 komentar:

Posting Komentar