Sabtu, 24 November 2018

Perhitungan Zakat Maal Hasil Jasa Tongkang

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.. 

Alhamdulillah pada tulisan kali ini saya masih diberikan kesempatan untuk membahas mengenai perhitungan zakat maal. Para sahabat rahimakumullah! Seperti yang sudah dijelaskan ditulisan sebelumnya, bahwa mengeluarkan zakat itu sangat penting. Baik untuk menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, juga untuk menyucikan harta kita. Setiap harta yang dimiliki melalui bidang usaha atau pekerjaan tertentu, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Dalam menghitung zakat maal, ada beberapa hal yang harus ditentukan. Yakni, haul (waktu), keuntungan, biaya operasional, harta bersih, dan nisab (batas harta wajib zakat). 

Adapun perhitungan zakat maal kali ini, ialah Usaha Jasa Tongkang.  Tongkang atau Ponton adalah suatu jenis kapal yang dengan lambung datar atau suatu kotak besar yang mengapung. Digunakan untuk mengangkut barang dan ditarik dengan kapal tunda, serta digunakan untuk mengakomodasi pasang surut seperti pada dermaga apung (sumber: wikipedia

Menurut seorang narasumber, pemilik usaha jasa angkutan Tongkang. Modal awal usaha beliau adalah sekitar Rp. 450.000.000. Selama 10 tahun menekuni usaha ini, beliau saat ini memiliki aset berupa 3 buah kapal thugboat dan 3 buah Tongkang. Masing-masing satu set (1 buah Kapal dan 1 buah Tongkang) senilai 4 Milyar. Keuntungan kotor yang beliau dapatkan adalah sebesar Rp. 500.000.000/bulan. Maka, selama 1 tahun keuntungan beliau adalah senilai 6 Milyar/tahun.

Sedangkan, biaya operasional yang harus dikeluarkan, sebesar Rp. 150.000.000/bulan. Maka, dalam setahun, biaya operasionalnya adalah sebesar 1,8 Milyar/tahun. Biaya operasional ini mencakup gaji awak kapal, BBM, dan kebutuhan kapal lainnya. 

Untuk mendapatkan nilai keuntungan bersih maka nilai keuntungan kotor-biaya operasional, yakni 6 Milyar - 1,8 Milyar = 4,2 Milyar.

Saat nilai keuntungan bersih tersebut telah melebihi nisab, maka wajib mengeluarkan zakat. Nilai nisab disini setara dengan 85gr emas. Jika dihitung, nilai emas saat ini adalah Rp.652.000 x 85gr = Rp.55,420,000. 

Nilai keuntungan bersih senilai 4,2 Milyar Kemudian,  dalam perhitungan nilai zakat maal, 4,2 Milyar x 2.5% = Rp. 105.000.000. Rp. 105.000.000 adalah nilai zakat maal yang wajib dikeluarkan pemilik usaha jasa Tongkang tersebut.

Mungkin hanya ini pembahasan yang dapat saya berikan. Jika ada kekurangan dalam penulisan ini, saya mohon maaf. Sebab, manusia tak pernah luput dari kesalahan. Yang Maha Benar hanya milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Akhirul Kalam.
Wassalamualaikum Warrahmatullah Wabarakatuh. 

1 komentar: